This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 15 November 2011

Diklat Manajemen Koperasi


KOPMA BUMI SILIWANGI UPI Present......
DMK 2011

Jadilah bagian dalam menyambut Tahun Koperasi Dunia 2012 bersama DMK (Diklat manajemen Koperasi) Tingkat Nasional 2011

Sabtu-Minggu tgl 10 dan 11 Desember 2011
@ Auditorium Gedung FPIPS Lantai 6 UPI & Pondok Pemuda Cibodas Cianjur.

Keynote SPEAKER: Dr. (HC) H. Muh. Jusuf Kalla *
Pemateri :
Burhanudin Abdullah (Rektor IKOPIN, Mantan Gubernur BI)
Suroto (Ketua LSP2I)
Yudi (Owner Cosmic)

Htm
Anggota KOPMA Bumi Siliwangi UPI : Rp. 80.000
Mahasiswa UPI:Rp. 125.000
Kopma Rekanan : Rp. 150.000
Umum :Rp. 175.000

Minggu, 13 November 2011

"WANTED PANITIA RAT XXVII KOPMA BS UPI"


WANTED
PANITIA RAT XXVII KOPMA BS UPI
LANGKAH AWAL BERKARYA di KOPMA
Persyaratan :
- CV
- fotocopy KTA
- fotocopy sertifikat diksarkop
- pas foto 3x4 (1 lembar)
- surat rekomendasi dari komisariat
- angkatan 2011
persyaratan dimasukkan ke dalam map cokelat. dikumpulkan terakhir 25 november 2011





Penjelasan bidang yang ingin dipilih

Rabu, 12 Oktober 2011

Traditional Game Competition dan Lomba Futsal Antar Kopma dan Komisariat

Selamat datang Kopma Addict 2011!!!
Ayo ikuti Lomba Futsal antar komisariat dan Kopma rekanan, pendaftaran masih dibuka, bagi kamu yang hobi futsal ayo cepat daftakan tim kamu.
Selain itu ada yang baru nih di kopma addict kali ini namanya TGC (Traditional Game Competition
apa itu TGC?



Nah.. bagi yang penasaran apa itu TGC atau Traditional Game Competition lihat deskripsi lengkap dan formulirnya yang bisa di download di link di bawah ini..







Sabtu, 01 Oktober 2011

Downlaod Format Bisnis Plan dan Formulir Pendaftaran Lomba Cipta Karya Produk Kopma


Bagi Teman-teman yang mau ikutan contoh Bisnis Plan dan Formulir Pendaftaran Lomba Cipta Karya Produk Kopma bisa di download pada link dibawah ini :

Rabu, 28 September 2011

DIKSARKOP PUNYA CERITA

24-25 september 2011 dua hri itu telah menjadi sejarah buat kita semua, sejarah baru yang terukir dalam hdiup kita, sejarah baru sebagai diksarkop dengan jumlah peserta yang terbanyak dalam 4 tahun ke belakang ini. berawal dari sebuah keterkejutanku ketika melihat daftar nama panitia yang hampir 80% aku belum kenali, aku senang akhirnya tumbuh kader-kader baru yang kelak akan tetap menjaga perjuangan kami semua, kader-kader tangguh yang tak kenal lelah untuk mengabdikan dirinya untuk sebuah kebersamaan yang penuh keceriaan. teman-teman mampu membuktikan diri dengan kebersamaan bisa membawa sebuah kesuksesan, selamat dan luar biasa itulah kata yang pantas aku ucapkan untuk teman-teman panitia yang telah memeras tenaga, pikiran serta waktunya untuk mensukseskan diksarkop ini. keikhlasan semua pihak yg terlibat di dalam diksarkop telah memberikan sebuah cerita baru untuk kita semua. tangis bahagia dari salah satu panitia yang kami kerjai saat dia ulang tahun, gelak tawa saat pembacaan KOPMA AWARD, saling memotivasi saat rapat panitia, dan saling ceria saat kita bersama menyusuri KPSBU dan TAHU LEMBANG, dan tak lupa tradisi melahirkan sebuah love story yang selalu terjaga setiap tahunnya , semoga kisah dan cerita ini akan menjadi sejarah hidup yang akan selalu terkenang positif di hati kita semua. buat saya DIKSARKOP selalu punya cerita dari kepolosan saya saat masih jadi peserta, kepusingan dan keruwetan saat menjadi panitia serta kebahagiaan saat saya melihat panitia dan peserta DIKSARKOP 2011 ini tersenyum bahagia setelah selesai acara ini. dan tak lupa terima kasih atas dukungan pengurus dan pengawas KOPMA BS UPI serta keluarga besar KOPMA BS UPI yang telah susah senang mensukseskan diksarkop ini. diksarkop milik kita semua.

bravo koperasi

takkan pernah terukir kisah indah , ketika kita tak pernah membuat indah jalan hidup kita

terus tebarkan senyum untuk orang di sekitar kita maka kita akan selalu tersenyum melihat senyum mereka

Senin, 04 April 2011

Koperasi Dalam Islam


Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, "Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan." (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa': 12 dan Shaad: 24. Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, "Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut." (Abu Daud dan Hakim).

Beliau juga bersabda, "Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati." (Al-Bukhari)

Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.

pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.

Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang

sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme targeting yang memeras pengelola.

Spirit membership based association teraktualisasikan dalam 'tujuh kebaikan'. Buku-buku modern menyebutnya sebagai social capital (modal sosial). Di Indonesia semangat ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di era Hindia Belanda di abad ke-19, tepatnya sejak diberlakukan UU Agraria 1870 yang menghapuskan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel). UU itu mendorong munculnya kepemilikan lokal (local ownership) dan

inisiatif rakyat setempat yang mendapatkan porsi ekonomi yang signifikan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi.

Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan.

Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas.

Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.

Formula nilai yang dikemukkan Hatta ini parallel dengan apa yang diungkapkan oleh Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi.

Implementasi ketujuh nilai yang menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional itu adalah; Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kedua, pengendalian oleh anggota secara demokratis.

Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat, otonomi dan kebebasan.

Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi.

Keenam, kerjasama antar koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.

Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik. Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa gerakan politik.

Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual berdasarkan hukum negara.

Menurut Rahman, persyaratan kemitraan kedua tipe koperasi tersebut sama, kecuali pada praktik riba (sistem bunga). Koperasi syar'iah (syirkah Islam) terbebas sama sekali dari unsur itu. Kemitraan Inggris (dalam hal jenis mitra, hak dan kewajibannya, fungsi dan tugasnya terhadap pihak ketiga) yang yang tertuang dalam Peraturan Kemitraan Inggris tahun 1980, kurang lebihnya sama dengan yang dijabarkan prinsip syirkah dalam kitab fikih bermadzhab

Hanafi 'Al-Hidayah'.

Yang jadi soal sekarang adalah koperasi model mana yang sesuai bagi perekonomian Indonesia? Apakah koperasi yang di daasarkan pada nilai-nilai tradisional yang cenderung berpola koperasi sosial ataukah koperasi modern model Barat yang berbasis sistem pasar? Atau justru gabungan keduanya?

Tampaknya model campuran, meski tidak berlabel syari'ah, jika dalam operasionalnya berlandaskan nilai dan prinsip syari'ah, tentu lebih mendekati fitrah sunnatullah. Artinya, sesuai dengan kebutuhan, potensi, kondisi, dan norma agama serta terhindar dari ekstrimitas ekonomi dan kesalahan materialisme sosialis maupun kapitalis.

Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang

sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).

Pertama, maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.

Kedua, asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma sosial.

Ketiga, goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.

Keempat, haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.

Kelima, riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.

Keenam, ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.

Ketujuh, berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari'ah.

Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari'ah dalam nilai-nilai koperasi. Caranya? Mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis.

Pertama, shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.

Kedua, istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.

Ketiga, tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif. Keempat, amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.

Kelima, fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.

Keenam, ri'ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness. Ketujuh, mas'uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Koperasi syari'ah sangat strategis dalam mengembangkan sumberdaya dan mendistribusikannya secara adil. Karena, mengeluarkan harta (asset) untuk diputar, diusahakan, dan diinvestasikan secara halal adalah kewajiban syariah. Uang dan harta bukan untuk ditimbun. membuat aset nganggur (idle) sama dengan memubadzirkan nikmat Allah dan tidak mensyukurinya.

Uang dibuat untuk dipergunakan. Berpindah dari tangan ke tangan sebagai alat tukar (medium of excange) dan pembayaran. Juga alat ekspansi dalam investasi. Jadi, semata-mata hanya alat. Tidak boleh diubah menjadi tujuan. Apalagi menjadi berhala yang disembah. "Merugikan hamba dinar, merugilah hamba dirham!" demikian sabda Rasulullah saw.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai koperasi –yang tampak dalam jatidirinya (Co-operative Identity) sebagaimana dirumuskan kongres International Co-operative Alliance (ICA) ke-100 di Manchester, Inggris, September 1995 dan disusun kembali Prof. Dr. Ian MacPherson berupa 7 nilai: menolong diri sendiri, swa tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan, kesetiakawanan dan kejujuran; dan 7 prinsip operasional, yaitu keanggotaan terbuka dan sukarela, pengendalian oleh anggota secara demokrasi, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemerdekaan, pendidikan, pelatihan, dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap lingkungan– secara umum selaras dan serasi dengan nilai-nilai syari'ah.

Namun, jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari'ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari'ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). "Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata." (Al-Baqarah: 208). "Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri." (Ar-Ra'du: 11)

Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil 'alamin.

Sumber: www.dakwatuna.com

Penulis: Tim dakwatuna.com

Sabtu, 02 April 2011

Lebih Jauh tentang Koperasi

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?


Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop

Senin, 14 Maret 2011

"INFO KEPEMAGANGAN"

Anda Anggota KOPMA BS UPI??
MAu Punya Uang Saku Tambahan???
atau Pengen Punya Pengalaman Kerja??

OPEN RECRUITMENT KEPEMAGANGAN KOPMA BS UPI

Angkatan I
Periode April-Juni 2011
18-23 Maret : Penyerahan Persyaratan
24-25 Maret : Tes tulis dan Wawancara
28-31 MAret : Training

Divisi Usaha;
1. Warnet
2. Wartel dan JNE
3. Kantin




Persyaratan
1. Surat Lamaran yang ditujukan pada ketua Bidang Personalia
2. CV
3. Fotocopy KTA
4. Fotocopy Sertifikat Diksarkop/DMK
5. Pas foto ukuran 3x4 dua lembar
6. Surat Rekomendasi dari Komisariat.

CP: 085220161237/08562021281

"KEPUASAN ANDA KEBANGGAAN KAMI"

BRAVO KOPERASI!!!!

Rabu, 23 Februari 2011

OPEN RECRUITMENT PENGURUS KOPMA KOMISARIAT KOPMA BUMI SILIWANGI UPI PERIODE 2011-2012

Kamu anggota KOPMA BS UPI ...???
Mau aktif dan eksis di KOPMA ...???
Ayo gabung dan daftarkan diri kamu menjadi pengurus KOPMA Komisariat di fakultas kamu masing-masing.
kini saat nya kamu tunjukkan
kreatifitas kamu untuk membangun KOPMA Komisariat
Let's join With US...!!!

Persyaratan :

1. surat lamaran ditujukkan ke Kabid Organisasi KOPMA BS UPI
2. Curiculum Vitae
3. foto copy KTA
4. foto copy sertifikat diksarkop
5. foto 3x4 dua buah
6. mahasiswa angkatan 2009 atau 2010



>penyerahan persayaratan : 24 febuari - 2 maret 2011
> interview dan tes tulis : 3 maret 2011 pukul 15.30 - selesai
>pengumuman : 4 maret 2011

CP : 085624616290 (resti )
085624213747 (taufik)


Jadikan dirimu bagian dalam sejarah KOPMA BS UPI

Sabtu, 19 Februari 2011

Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Oleh : PSDA KOPMA BS UPI

Koperasi meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:

a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.

b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.

c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.

e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e. Kemandirian.

f. Pendidikan perkoperasian.

g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi

Susunan koperasi berikut ini:

a. Anggota, anggota koperasi meliputi:

1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.

2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.

b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.

c. Pengawas Koperasi

pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.

d. Rapat Anggota

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.

b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.

c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:

a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.

b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.

c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.

d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .

a. Modal sendiri

1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah


Senin, 14 Februari 2011

PENGURUS KOPMA BUMI SILIWANGI UPI PERIODE 2011-2012

KETUA UMUM

MOCH CAHYO SUCIPTO (P. EKOP 2008)



SEKERTARIS UMUM

ATIK DWI LARASATI (P. EKOP 2009)



STAF SEKERTARIS

EUIS SUHAENAH (P. EKOP 2009)



BENDAHARA UMUM

NURHALIMAH (P. EKOP 2008)


STAF BENDAHARA

VALENT PELANGI G (P. EKOP 2009)



KABID PSDA

ANGGA BHAKTI K (P. EKOP 2008)

STAF PSDA

ANISA DWI R.A (P. EKOP 2009)



KABID PERSONALIA

WULAN NOVITASARI S (PPB FIP 2008)



STAF PERSONALIA

IKA YUNIAR PRATIWI (P. AKUNTANSI 2009)



KABID ORGANISASI

RESTI DESTIANA (P. EKOP 2008)



STAF ORGANISASI

TAUFIK PARDITA (P. EKOP 2009)



KABID HUMAS

SOFYAN MULYAWARDANI (P. EKOP 2008)



STAF HUMAS

REZZA AKBAR S (P. EKOP 2009)


KABID USAHA

BAGUS HUSEN P (AKUNTANSI 2008)



STAF USAHA

EKO APRIANTO (P. TEKNIK ELEKTRO 2009)





........SELAMAT BERGABUNG, SELAMAT BERKARYA, SELAMAT BERJUANG, TUNJUKAN PROFESIONALISME.......

Semua nama yang tercantum, wajib kumpul pada hari Rabu 16 Februari 2011, jam 16.00. di RSG KOPMA BS UPI

Selasa, 08 Februari 2011

OPEN RECRUITMENT


OPEN RECRUITMENT PENGURUS
KOPMA BS UPI
Bidang :
Sekretaris (Kabid & Staff)
Bendahara (Kabid & Staff)
Humas (Kabid & Staff)
PSDA (Kabid & Staff)
Organisasi (Kabid & Staff)
Usaha (Kabid & Staff)
Personalia (Kabid & Staff)





Persyaratan :
 Surat Lamaran
 Curucullum Vitae*
 Foto Kopi KTA
 Foto 3x4 (2 buah)
 Foto Kopi Sertifikat DMK
 Foto Kopi Sertifikat Diksarkop
 Original Master Plan*
 Minimal semester 4




Agenda :
 9 – 13 Februari 2011 Pengumpulan Persyaratan
 14-15 Februari 2011 pkl. 13.00 – Selesai Interview @RSG KOPMA BS UPI
 16 Februari 2011 Pengumuman Pengurus Baru periode 2011-2012



Jadikan Dirimu Bagian Dari Sejarah
Kopma Bumi Siliwagi UPI


Cp : 0856 234 6144
*Program unggulan yang ditawarkan untuk bidang yang dipilih
*cv & Master Plan bisa download di kopmabsupi.com atau bisa di copy masternya di meja administrasi kopma bs upi.

cv dapat di dowload di

http://www.4shared.com/account/document/h8jylvul/Format_Cv_Calon_Pengurus_perio.html

Jumat, 04 Februari 2011

RAT XXV




Rapat Anggota Tahunan XXV @amphiteater UPI...
5, 6 Februari 2011...

Rabu, 05 Januari 2011

DMK TINGKAT NASIONAL 2011


EVENT TERDEKAT KAMI
DMK (Diklat manajemen Koperasi) Tingkat Nasional 2011
Sabtu-Minggu tgl 22 dan 23 januari 2011 @BPU UPI Bandung & Pondok Pemuda Cibodas Cianjur.
Keynote SPEAKER: DR. Syarifuddin Hasan, MM. MBA *
Pemateri :
Prof. Dr.H Rully Indrawan, M.Si (Rektor IKOPIN/Praktisi Koperasi)
Trainer Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP)
Kiki Gumelar (owner Chocodot)
htm
anggota KOPMA BS UPI>>Rp. 125.000
mahasiswa UPI>>>>>>Rp. 150.000
Umum >>>>>>>>>>>Rp. 175.000
cp:
081320950507 (hadi)
085721178817 (anissa)