This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 02 April 2011

Lebih Jauh tentang Koperasi

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?


Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop

Senin, 14 Maret 2011

"INFO KEPEMAGANGAN"

Anda Anggota KOPMA BS UPI??
MAu Punya Uang Saku Tambahan???
atau Pengen Punya Pengalaman Kerja??

OPEN RECRUITMENT KEPEMAGANGAN KOPMA BS UPI

Angkatan I
Periode April-Juni 2011
18-23 Maret : Penyerahan Persyaratan
24-25 Maret : Tes tulis dan Wawancara
28-31 MAret : Training

Divisi Usaha;
1. Warnet
2. Wartel dan JNE
3. Kantin




Persyaratan
1. Surat Lamaran yang ditujukan pada ketua Bidang Personalia
2. CV
3. Fotocopy KTA
4. Fotocopy Sertifikat Diksarkop/DMK
5. Pas foto ukuran 3x4 dua lembar
6. Surat Rekomendasi dari Komisariat.

CP: 085220161237/08562021281

"KEPUASAN ANDA KEBANGGAAN KAMI"

BRAVO KOPERASI!!!!

Rabu, 23 Februari 2011

OPEN RECRUITMENT PENGURUS KOPMA KOMISARIAT KOPMA BUMI SILIWANGI UPI PERIODE 2011-2012

Kamu anggota KOPMA BS UPI ...???
Mau aktif dan eksis di KOPMA ...???
Ayo gabung dan daftarkan diri kamu menjadi pengurus KOPMA Komisariat di fakultas kamu masing-masing.
kini saat nya kamu tunjukkan
kreatifitas kamu untuk membangun KOPMA Komisariat
Let's join With US...!!!

Persyaratan :

1. surat lamaran ditujukkan ke Kabid Organisasi KOPMA BS UPI
2. Curiculum Vitae
3. foto copy KTA
4. foto copy sertifikat diksarkop
5. foto 3x4 dua buah
6. mahasiswa angkatan 2009 atau 2010



>penyerahan persayaratan : 24 febuari - 2 maret 2011
> interview dan tes tulis : 3 maret 2011 pukul 15.30 - selesai
>pengumuman : 4 maret 2011

CP : 085624616290 (resti )
085624213747 (taufik)


Jadikan dirimu bagian dalam sejarah KOPMA BS UPI

Sabtu, 19 Februari 2011

Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Oleh : PSDA KOPMA BS UPI

Koperasi meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:

a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.

b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.

c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.

e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi

Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:

a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.

b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e. Kemandirian.

f. Pendidikan perkoperasian.

g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi

Susunan koperasi berikut ini:

a. Anggota, anggota koperasi meliputi:

1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.

2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.

b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.

c. Pengawas Koperasi

pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.

d. Rapat Anggota

Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.

b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.

c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:

a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.

b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.

c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.

d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi

Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .

a. Modal sendiri

1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah

b. Modal pinjaman

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah


Senin, 14 Februari 2011

PENGURUS KOPMA BUMI SILIWANGI UPI PERIODE 2011-2012

KETUA UMUM

MOCH CAHYO SUCIPTO (P. EKOP 2008)



SEKERTARIS UMUM

ATIK DWI LARASATI (P. EKOP 2009)



STAF SEKERTARIS

EUIS SUHAENAH (P. EKOP 2009)



BENDAHARA UMUM

NURHALIMAH (P. EKOP 2008)


STAF BENDAHARA

VALENT PELANGI G (P. EKOP 2009)



KABID PSDA

ANGGA BHAKTI K (P. EKOP 2008)

STAF PSDA

ANISA DWI R.A (P. EKOP 2009)



KABID PERSONALIA

WULAN NOVITASARI S (PPB FIP 2008)



STAF PERSONALIA

IKA YUNIAR PRATIWI (P. AKUNTANSI 2009)



KABID ORGANISASI

RESTI DESTIANA (P. EKOP 2008)



STAF ORGANISASI

TAUFIK PARDITA (P. EKOP 2009)



KABID HUMAS

SOFYAN MULYAWARDANI (P. EKOP 2008)



STAF HUMAS

REZZA AKBAR S (P. EKOP 2009)


KABID USAHA

BAGUS HUSEN P (AKUNTANSI 2008)



STAF USAHA

EKO APRIANTO (P. TEKNIK ELEKTRO 2009)





........SELAMAT BERGABUNG, SELAMAT BERKARYA, SELAMAT BERJUANG, TUNJUKAN PROFESIONALISME.......

Semua nama yang tercantum, wajib kumpul pada hari Rabu 16 Februari 2011, jam 16.00. di RSG KOPMA BS UPI

Selasa, 08 Februari 2011

OPEN RECRUITMENT


OPEN RECRUITMENT PENGURUS
KOPMA BS UPI
Bidang :
Sekretaris (Kabid & Staff)
Bendahara (Kabid & Staff)
Humas (Kabid & Staff)
PSDA (Kabid & Staff)
Organisasi (Kabid & Staff)
Usaha (Kabid & Staff)
Personalia (Kabid & Staff)





Persyaratan :
 Surat Lamaran
 Curucullum Vitae*
 Foto Kopi KTA
 Foto 3x4 (2 buah)
 Foto Kopi Sertifikat DMK
 Foto Kopi Sertifikat Diksarkop
 Original Master Plan*
 Minimal semester 4




Agenda :
 9 – 13 Februari 2011 Pengumpulan Persyaratan
 14-15 Februari 2011 pkl. 13.00 – Selesai Interview @RSG KOPMA BS UPI
 16 Februari 2011 Pengumuman Pengurus Baru periode 2011-2012



Jadikan Dirimu Bagian Dari Sejarah
Kopma Bumi Siliwagi UPI


Cp : 0856 234 6144
*Program unggulan yang ditawarkan untuk bidang yang dipilih
*cv & Master Plan bisa download di kopmabsupi.com atau bisa di copy masternya di meja administrasi kopma bs upi.

cv dapat di dowload di

http://www.4shared.com/account/document/h8jylvul/Format_Cv_Calon_Pengurus_perio.html

Jumat, 04 Februari 2011

RAT XXV




Rapat Anggota Tahunan XXV @amphiteater UPI...
5, 6 Februari 2011...

Rabu, 05 Januari 2011

DMK TINGKAT NASIONAL 2011


EVENT TERDEKAT KAMI
DMK (Diklat manajemen Koperasi) Tingkat Nasional 2011
Sabtu-Minggu tgl 22 dan 23 januari 2011 @BPU UPI Bandung & Pondok Pemuda Cibodas Cianjur.
Keynote SPEAKER: DR. Syarifuddin Hasan, MM. MBA *
Pemateri :
Prof. Dr.H Rully Indrawan, M.Si (Rektor IKOPIN/Praktisi Koperasi)
Trainer Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP)
Kiki Gumelar (owner Chocodot)
htm
anggota KOPMA BS UPI>>Rp. 125.000
mahasiswa UPI>>>>>>Rp. 150.000
Umum >>>>>>>>>>>Rp. 175.000
cp:
081320950507 (hadi)
085721178817 (anissa)