Mata-mata yang berbicara
“Tak kenal maka tak sayang”, terlihat klise tapi itulah faktanya. Kenali koperasi, jiwa dan nilainya, maka lihat dan rasakanlah keistimewaan dan kebermanfaatannya.
Bagi kami koperasi adalah miniatur kehidupan, nilai-nilai yang terkandung didalamnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkoperasi membuat kami mengenal karakter orang lain. Berkoperasi menjembatani kami untuk memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan juga orang lain. Berkoperasi merupakan proses pengembangan diri.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional yang terus berjuang menampakkan kebermanfaatannya. Dengan konsistensinya untuk mempertahankan nilai kekeluargaan, koperasi menyatukan kekuatan sendiri menjadi kekuatan bersama yang tentunya akan menjadi besar. Koperasi muncul dari keinginan bersama, bersifat sukarela dan tidak memaksa. Berkoperasi bukan semata soal lembaga, melainkan jiwa dan nilai koperasi.
Untuk pandangan yang lebih baik tentang koperasi, buatlah diri sendiri sebagai cerminan koperasi. Bahasakan koperasi dengan bahasamu, komunikasikan nilainya dengan perbuatanmu, dan tunjukkan kebermanfaatannya dengan karyamu. Karena koperasi adalah pengalaman yang jika belum mengalaminya maka tidak akan merasakannya.
Inilah mata kami untuk koperasi, lihatlah dari matamu dan bahasakan itu!
Sekilas tentang koperasi
Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi no. 17 tahun 2012
Menimbang:
a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- kekeluargaan;
- menolong diri sendiri;
- bertanggung jawab;
- demokrasi;
- persamaan;
- berkeadilan; dan
- kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
- kejujuran;
- keterbukaan;
- tanggung jawab; dan
- kepedulian terhadap orang lain.
Kami...
Ristiyani Jamillia
Iqbal Hidayatullah K.
Rezza Akbar S.
Inda Lestri Novya
Nafesa Islah
Liska Umusya’adah
Indra Irawan
Yanyan Suryana
Eko Aprianto
Lulu Fauziah
Dewi Hahsa
Ajeng Yuni Rahayu
Hani Nurhayati
Firman Maulana
Hadi Alamdhien
Luthfi Afdani
Ummu Fauzi S.
Inne Marthyane P.
Eko Budi W.
Iis Kusmiati
Nurul Isra F.
Triswandi
Created by: Ristiyani Jamillia
“Tak kenal maka tak sayang”, terlihat klise tapi itulah faktanya. Kenali koperasi, jiwa dan nilainya, maka lihat dan rasakanlah keistimewaan dan kebermanfaatannya.
Bagi kami koperasi adalah miniatur kehidupan, nilai-nilai yang terkandung didalamnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkoperasi membuat kami mengenal karakter orang lain. Berkoperasi menjembatani kami untuk memberikan yang terbaik untuk diri sendiri dan juga orang lain. Berkoperasi merupakan proses pengembangan diri.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional yang terus berjuang menampakkan kebermanfaatannya. Dengan konsistensinya untuk mempertahankan nilai kekeluargaan, koperasi menyatukan kekuatan sendiri menjadi kekuatan bersama yang tentunya akan menjadi besar. Koperasi muncul dari keinginan bersama, bersifat sukarela dan tidak memaksa. Berkoperasi bukan semata soal lembaga, melainkan jiwa dan nilai koperasi.
Untuk pandangan yang lebih baik tentang koperasi, buatlah diri sendiri sebagai cerminan koperasi. Bahasakan koperasi dengan bahasamu, komunikasikan nilainya dengan perbuatanmu, dan tunjukkan kebermanfaatannya dengan karyamu. Karena koperasi adalah pengalaman yang jika belum mengalaminya maka tidak akan merasakannya.
Inilah mata kami untuk koperasi, lihatlah dari matamu dan bahasakan itu!
Sekilas tentang koperasi
Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi no. 17 tahun 2012
Menimbang:
a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:- kekeluargaan;
- menolong diri sendiri;
- bertanggung jawab;
- demokrasi;
- persamaan;
- berkeadilan; dan
- kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
- kejujuran;
- keterbukaan;
- tanggung jawab; dan
- kepedulian terhadap orang lain.
Kami...
Ristiyani Jamillia
Iqbal Hidayatullah K.
Rezza Akbar S.
Inda Lestri Novya
Nafesa Islah
Liska Umusya’adah
Indra Irawan
Yanyan Suryana
Eko Aprianto
Lulu Fauziah
Dewi Hahsa
Ajeng Yuni Rahayu
Hani Nurhayati
Firman Maulana
Hadi Alamdhien
Luthfi Afdani
Ummu Fauzi S.
Inne Marthyane P.
Eko Budi W.
Iis Kusmiati
Nurul Isra F.
Triswandi
Created by: Ristiyani Jamillia
0 komentar:
Posting Komentar