STANDAR OPERASIONAL PROCEDURAL (SOP)
PERPUSTAKAAN KOPMA BUMI SILIWANGI UPI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
(No.
/B/SOP/KOPMA-BS UPI/V/2013)
A.
Tata Tertib Peminjaman & Pengembalian Buku Perpustakaan KOPMA Bumi
Siliwangi
1. Anggota
-
Peminjam
adalah tercatat sebagai anggota KOPMA Bumi Siliwangi UPI,
-
Peminjam
bertanggung jawab atas bahan bacaan yang dipinjamnya,
-
Peminjam
diperbolehkan meminjam buku maksimal 3 (tiga) buah dari perpustakaan KOPMA Bumi
Siliwangi UPI,
-
Sebelum
buku bacaan dipinjam/dibawa pulang ke rumah, peminjam wajib memperlihatkan
kartu tanda anggota (KTA) KOPMA ke pengurus/petugas
KOPMA yang sedang piket,
-
Peminjam
wajib meninggalkan KTA (kartu tanda anggota) jika hendak ingin meminjam buku
koleksi perpustakaan KOPMA Bumi Siliwangi UPI,
-
Bahan
bacaan yang telah selesai dipinjam, harus dikembalikan pada petugas peminjam,
-
Batas
waktu peminjaman buku koleksi perpustakaan KOPMA Bumi Siliwangi adalah 2 (dua)
minggu,
-
Buku-buku
pinjaman, dapat diperpanjang kembali bila tidak ada yang memerlukannya. Untuk
memperpanjang jangka waktu peminjaman, buku tersebut harus dibawa ke bagian
peminjaman untuk diberikan tanggal kembali yang baru. Lamanya perpanjangan
hanya 1 (satu) minggu,
-
Pada
waktu peminjaman buku atau bahan bacaan lainnya, periksalah dahulu dengan
teliti keutuhan bahan bacaan itu, rusak pada saat yang sama harus melaporkannya
kepada petugas peminjaman. Laporan yang diberikan setelah meninggalkan
perpustakaan tidak dibenarkan. Kerusakan tersebut menjadi resiko peminjam,
-
Peminjam
tidak diperkenankan mengembalikan buku dititipkan kepada orang lain.
2. Non-anggota
-
Peminjam
adalah mahasiswa/dosen UPI, karyawan KOPMA BS UPI dan KOPMA rekanan,
-
Peminjam
bertanggung jawab atas bahan bacaan yang dipinjamnya,
-
Peminjam
diperbolehkan meminjam buku maksimal 3 (tiga) buah dari perpustakaan KOPMA Bumi
Siliwangi UPI,
-
Sebelum
buku bacaan dipinjam/dibawa pulang ke rumah, peminjam wajib memperlihatkan
kartu identitas ke pengurus/petugas
KOPMA yang sedang piket,
-
Peminjam
wajib meninggalkan kartu mahasiswa/kartu identitas lain jika hendak ingin meminjam buku koleksi
perpustakaan KOPMA Bumi Siliwangi UPI,
-
Bahan
bacaan yang telah selesai dipinjam, harus dikembalikan pada petugas peminjam,
-
Batas
waktu peminjaman buku koleksi perpustakaan KOPMA Bumi Siliwangi adalah 2 (dua)
minggu,
-
Buku-buku
pinjaman, dapat diperpanjang kembali bila tidak ada yang memerlukannya. Untuk
memperpanjang jangka waktu peminjaman, buku tersebut harus dibawa ke bagian
peminjaman untuk diberikan tanggal kembali yang baru. Lamanya perpanjangan hanya
3 (tiga) hari,
-
Pada
waktu peminjaman buku atau bahan bacaan lainnya, periksalah dahulu dengan
teliti keutuhan bahan bacaan itu, rusak pada saat yang sama harus melaporkannya
kepada petugas peminjaman. Laporan yang diberikan setelah meninggalkan perpustakaan
tidak dibenarkan. Kerusakan tersebut menjadi resiko peminjam,
-
Peminjam
tidak diperkenankan mengembalikan buku dititipkan kepada orang lain.
B.
Sanksi-sanksi
-
Bagi
peminjam yang terlambat mengembalikan pinjamannya/bahan bacaan yang dipinjam
maka dikenakan denda Rp 500,00 per hari
per buku
-
Peminjam
yang mengembalikan bahan pustaka dalam keadaan sangat rusak, atau menghilangkan
bahan pustaka yang dipinjamnya, maka harus menggantikannya dengan bahan yang
sama, atau menanggung seluruh biaya reproduksi serta denda keterlambatan yang
dihitung sampai dengan saat melapor.
Bumi Siliwangi, Mei 2013
Sekretaris Umum
KOPMA Bumi Siliwangi UPI
INNE
MARTHYANE PRATIWI
NTA. 3212
0 komentar:
Posting Komentar