Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, dan Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia, telah disepakati bahwa mulai pada tanggal 17 April 2012 terjadi penggantian lambang koperasi. Penggantian lambang koperasi ini diharapkan menjadi pelecut semangat para pejuang koperasi untuk lebih bisa mengembangkan koperasi kedepannya.
Berikut ini adalah arti dari lambang koperasi baru dan arti dari lambang koperasi yang lama :
Lambang Baru :
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah
mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang
bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan
saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis
dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Lambang Lama :Lambang gerakan koperasi Indonesia (lama) memiliki arti sebagai berikut :1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia. - Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
0 komentar:
Posting Komentar