Selasa, 26 Agustus 2014

TA'LIM KELUARGA BESAR KOPMA BS UPI



Sudah menjadi rutinitas di KOPMA BS UPI setiap bulannya ada sebuah silaturrahmi antara pengurus, pengawas dengan karyawan dan anggota KOPMA BS UPI yang dirangkum dalam bentuk suatu Ta’lim (red: pengajian rutinan). Tema ta’lim kali ini adalah “Etos Kerja menurut Islam”. Suatu perkara yang dipimpin oleh yang tidak ahlinya maka tunggulah kehancurannya, dalam melaksanakan segala tindakan hendaknya didasarkan pada niatnya, bagaimanapun tindakan yang kita lakukan tetapi niatnya kurang baik niscaya tindakan yang kita lakukan tersebut tidak akan mendapat ridho dari Allah SWT.
Dalam ta’lim kita kali ini yang dihadiri oleh 30 orang penceramah memberikan ilmu kepada kita semua bahwa Allah memberikan rezeki kepada seseorang karena seseorang tersebut mau berusaha dan mencari ridho Allah SWT. Hal yang salah disini adalah jika seseorang mengambil hak orang lain dan memakan makanan yang diharamkan oleh Allah. Sekecil apapaun harta yang haram akan berpengaruh terhadap perilaku kita sehari-hari. Seseorang yang mau berusaha dan bekerja dengan niat mencari ridho Allah maka pekerjaaan yang ia jalani akan mendapat keberkahan dan kenikmatan di dunia ini.  Oleh karena itu marilah kita tekadkan dalam segala pekerjaan kita dan dalam mencari ilmu hendaknya diniatkan hanya karena Allah SWT.

Barangsiapa yang pada sore hari ia merasa lelah setelah bekerja dan berkarya dengan disertai keikhlasan serta untuk mendapat kebermanfaatn bagi orang lain maka Allah akan Allah SWT mengampuni dosanya.
Setelah penceramah menyampaikan ulasannya, selanjutnya sesi bertanya, adapun penanya pertama yaitu Ibu Evi (Karyawan Kasir KOPMA BS UPI) pertanyaannya “Bagaimana hukumnya ketika pembeli yang uang kembaliannya tidak dikembalikan dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang jajanan lagi? Misalnya ketika seseorang belanja dan masih ada uang kembalian sebesar Rp. 500,- namun tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi bentuk permen 5 bungkus itu bagaimana hukumnya?”
Jawabannya: “hukumnya sah-sah saja asalkan sudah ada akad atau kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal ini agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan”.
Selanjutnya penanya kedua yaitu Teh Wina (Karyawan Jus KOPMA BS UPI) pertanyaannya “Lalu bagaimana dengan kembalian yang tidak dikembalikan, karena biasanya pelanggan di KOPMA itu mengatakan nanti aja teh kembaliannya, namun seiring berjalannya waktu terkadang uang kembalian tersebut tidak jadi dikembalikan kepada si pembelinya, dosakah kita?”
Jawabannya: “Ketika kita sudah berusaha untuk mengingatkan maka kita tidak berdosa meskipun orang tersebut tidak mengambil kembaliannya, namun ketika kita sengaja melupakan dan sengaja dilupakan kembalian itu maka kita yang berdosa”.
Penanya ketiga yaitu Pak Dian (Karyawan Copycenter KOPMA BS UPI) pertanyaannya “Apa definisi pekerja yang beriman dan yang diridhai allah?”
Jawabannya: “Niatkan dalam hati bahwa kita bekerja ini untuk menafkahi anak istri untuk membangun keluarga yang harmonis samawa (sakinah, mawaddah, dan warahmah), karena tidak ada bentuk secara konkrit yang bisa kita lihat wujud orang yang bekerja karena ridha allah itu tetapi melalui keikhlasan dalam setiap tindakan/pekerjaannya, sesuatu yang dilakukan dengan ikhlas itu diniati dengan mencari ridha allah swt, tekadkan dalam semua aktifitas kita ini untuk mencapai ridha allah swt. Dengan usaha sedikit demi sedikit namun tetap dalam keistiqomahan dan kontinuitas maka apapun yang kita kerjakan mencapai ridha allah SWT”.
Berikutnya penanya ke empat yakni Lailatissilmi (Pengurus LP2K KOPMA BS UPI) peratanyaaanya “Pada dasarnya SHU (Sisa Hasil Usaha) itu dibagikan ke anggota kopma saja sedangkan di kopma itu yang bertransaksi bukan anggota saja tapi non anggota kopma juga ikut bertransaksi bagaimana itu hukumnya?”

Jawabannya: “Sah-sah saja, karena sistem SHU ini sama dengan sistem bagi hasil dalam ekonomi islam yang memang porsentase keuntungannya sudah ditentukan diawal sesuai dengan aktivitasnya masing-masing anggota. Adapun keuntungan yang didapat dari penjualan dengan non anggota, itu juga sah-sah saja untuk dibagikan sebagai SHU, karena merupakan keuntungan bersama dari hasil usaha yang dimodali oleh anggota sesuai dengan modalnya”.
Penanya terakhir yaitu Teh Nayundha Yustriana (Staf Organisasi KOPMA BS UPI) “Bagaimana hukum menggaji seorang pegawai Bank?”
Jawabannya: “Sebenarnya hukum gaji pegawai bank ini masih mengalami polemik, namun kita singkirkan permasalahan tersebut dengan meniatkan dalam hati bahwa gaji yang kita terima itu karena kita telah bekerja sungguh-sungguh dan profesional sesuai bidang kita, dan gaji yang kita terima itu karena apresiasi hasil keringat atau kerja keras kita sendiri.
Nahh... sekian cerita Ta’lim kita sore ini bersama Ustad Sapaat Abdussalam (Mahasiswa UPI Jurusan IPAI 2013) semoga bermanfaat bagi kita semua, dan sampai jumpa di ta’lim-ta’lim berikutnya.


Kopma BS UPI, 26 Agustus 2014.
Author: Attike Kusmiyati (Staf Usaha KOPMA BS UPI) & Fujia Rizky Agustin (Staf Administrasi)
Publisher: Attike Kusmiyati (Staf Usaha KOPMA BS UPI)

0 komentar:

Posting Komentar