Oleh : Yanyan
Suryana
Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian bangsa Indonesia seperti termaktub dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
perlu terus dikembangakan pada setiap lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai
badan hukum sekaligus badan usaha, koperasi berperan penting dalam peningkatan
ekonomi nasional. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu
badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju,
sejahtera, diharapkan dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri
sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Salah
satu prinsip koperasi menerangkan bahwa koperasi identik dengan nilai-nilai
demokrasi. Segala bentuk keputusan dalam koperasi diputuskan secara
bersama-sama yakni dalam rapat anggota Bila prinsip dan nilai-nilai tesebut
dapat diamalkan seluruhnya dan seutuhnya, maka anggota menjadi cerminan dominan
dalam koperasinya.
Sebagai
badan yang dibentuk secara sukarela dan tumbuh berkembang dari anggota, maka
basis pergerakan koperasi berada pada partisipasi dan kualitas partisipasi dari
anggotanya. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa
keberhasilan usaha koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi anggota dalam
koperasi.
Melihat
hal di atas, tentunya peran aktif anggota sangat berpengaruh pada kemajuan atau
kemunduran koperasi. Dalam koperasi anggota adalah pemain utama, yang memiliki identitas ganda yakni sebagai pemilik
dan pelanggan (owner and customer). Ada
beberapa peran penting yang harus dilakukan anggota sebagi pemilik dan
pelanggan dalam koperasi. Pertama,
sebagai pemilik koperasi anggota wajib memodali koperasinya dalam bentuk setoran
pokok (dulu simpanan pokok) yang disetorkan saat awal menjadi anggota dan membeli
sertifikat modal koperasi (dulu simpanan wajib yang dibayarkan secara berkala).
Kedua, anggota berperan sebagai
pengguna jasa/pelanggan dalam koperasi. Semakin banyak transaksi
anggota terhadap koperasi, maka keuntungan koperasi akan semakain besar. Ketiga, sebagai pemilik koperasi, anggota
harus ikut serta dalam mengambil keputusan. Koperasi adalah milik
bersama, oleh karenanya segala bentuk keutusan pun harus ditentukan secara bersama-sama dalam
Rapat Anggota.
Dalam
perjalanannya, pengelolaan koperasi
dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk dan dibantu manajer jika diperlukan, untuk menghindari
kekeliruan dalam pengelolaan, maka anggota harus berperan dalam mengawasi
pengelolaan koperasi, dalam hal ini pengawasan anggota dilakukan melalui Badan
Pengawas koperasi. Dan sebagai pemilik koperasi, anggota akan merasakan untung
jika koperasi mendapatkan keuntungan, begitu pula sebaliknya, anggota harus mau
dan turut serta menanggung resiko ketika koperasi mengalami kerugian, terkecuali
jika kerugian yang disebabkan oleh kelalaian perseorangan.
Itulah
lima peran yang harus dilakukan oleh anggota
yang pada hakikatnya sebagai pemain utama dalam koperasi. Koperasi akan
menjadi kokoh bila mengakar ke bawah dengan berbasiskan anggotanya. Bila kondisi
ini terjadi, maka koperasi akan tumbuh menjadi gerakan yang kuat, terutama
dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta diharapkan dapat berperan
sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru
perekonomian bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar