Minggu, 27 Oktober 2013

PERAN PENTING “SI PEMAIN UTAMA” DALAM KOPERASI

Oleh : Yanyan Suryana

Koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa Indonesia seperti termaktub dalam  pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 perlu terus dikembangakan pada setiap lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai badan hukum sekaligus badan usaha, koperasi berperan penting dalam peningkatan ekonomi nasional. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera, diharapkan dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Salah satu prinsip koperasi menerangkan bahwa koperasi identik dengan nilai-nilai demokrasi. Segala bentuk keputusan dalam koperasi diputuskan secara bersama-sama yakni dalam rapat anggota Bila prinsip dan nilai-nilai tesebut dapat diamalkan seluruhnya dan seutuhnya, maka anggota menjadi cerminan dominan dalam koperasinya.
Sebagai badan yang dibentuk secara sukarela dan tumbuh berkembang dari anggota, maka basis pergerakan koperasi berada pada partisipasi dan kualitas partisipasi dari anggotanya. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keberhasilan usaha koperasi sangat ditentukan oleh partisipasi anggota dalam koperasi.  
Melihat hal di atas, tentunya peran aktif anggota sangat berpengaruh pada kemajuan atau kemunduran koperasi. Dalam koperasi anggota adalah pemain utama,  yang memiliki identitas ganda yakni sebagai pemilik dan pelanggan (owner and customer). Ada beberapa peran penting yang harus dilakukan anggota sebagi pemilik dan pelanggan dalam koperasi. Pertama, sebagai pemilik koperasi anggota wajib memodali koperasinya dalam bentuk setoran pokok (dulu simpanan pokok) yang disetorkan saat awal menjadi anggota dan membeli sertifikat modal koperasi (dulu simpanan wajib yang dibayarkan secara berkala). Kedua, anggota berperan sebagai pengguna jasa/pelanggan dalam koperasi. Semakin banyak transaksi anggota terhadap koperasi, maka keuntungan koperasi akan semakain besar. Ketiga, sebagai pemilik koperasi, anggota harus ikut serta dalam mengambil keputusan. Koperasi adalah milik bersama, oleh karenanya segala bentuk keutusan pun  harus ditentukan secara bersama-sama dalam Rapat Anggota.
Dalam  perjalanannya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk dan dibantu  manajer jika diperlukan, untuk menghindari kekeliruan dalam pengelolaan, maka anggota harus berperan dalam mengawasi pengelolaan koperasi, dalam hal ini pengawasan anggota dilakukan melalui Badan Pengawas koperasi. Dan sebagai pemilik koperasi, anggota akan merasakan untung jika koperasi mendapatkan keuntungan, begitu pula sebaliknya, anggota harus mau dan turut serta menanggung resiko ketika koperasi mengalami kerugian, terkecuali jika kerugian yang disebabkan oleh kelalaian perseorangan.
Itulah lima peran yang harus dilakukan oleh anggota  yang pada hakikatnya sebagai pemain utama dalam koperasi. Koperasi akan menjadi kokoh bila mengakar ke bawah dengan berbasiskan anggotanya. Bila kondisi ini terjadi, maka koperasi akan tumbuh menjadi gerakan yang kuat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar