Senin, 28 Oktober 2013

PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No. 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut : 
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia 
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi 
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
4. Adanya pembatasan bunga atas modal 
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka 
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut : 
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal. 
5. Kemandirian 
6. Pendidikan koperasi 
7. Kerja sama antar koperasi 

Menurut UU No. 17 Tahun 2012, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut : 
1. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka; 
2. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis; 
3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi; 
4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen; 
5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi; 
6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan 
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

0 komentar:

Posting Komentar